WAPERD

Deskripsi

Pelatihan Sertifikasi WAPERD BNSP – Penjualan Efek Reksa Dana

Tingkatkan karir Anda di industri Pasar Modal dengan Sertifikasi WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana) yang diakui secara nasional oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Pelatihan ini dirancang khusus untuk mempersiapkan Anda secara komprehensif menghadapi ujian WAPERD yang diselenggarakan oleh LSPPM (Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal), lembaga resmi yang ditunjuk BNSP. Kuasai Penjualan Efek Reksa Dana sesuai Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal dan dapatkan Perizinan WAPERD dari OJK.

Apa itu Sertifikasi Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana Jenjang Kualifikasi 4 (WAPERD)?

Sertifikasi WAPERD BNSP adalah bukti formal pengakuan kompetensi sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana yang dikeluarkan oleh BNSP melalui LSPPM. Sertifikasi ini wajib dimiliki oleh individu yang ingin melakukan aktivitas penjualan efek Reksa Dana di Indonesia, sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepemilikan sertifikat ini menunjukkan bahwa Anda telah memenuhi standar kompetensi nasional yang ditetapkan dalam SKKNI WAPERD, termasuk SKKNI No. 20 Tahun 2024. Ini adalah langkah krusial untuk mendapatkan Perizinan WAPERD dari OJK.

Unit Kompetensi

Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana meliputi :

Kompetensi Inti